Belajar dari Kejadian PT Cincau
Viral CPMI disuruh bikin cincau gratis? Ini pelajaran penting biar Kakak nggak kena PT nakal saat proses jadi PMI.
Beberapa waktu lalu, media sosial ramai membicarakan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sedang mengurus keberangkatan ke luar negeri, tapi malah dipekerjakan gratis membuat dan mengantar cincau ke pelanggan, sampai disuruh membersihkan kolam renang besar. Ini semua berkedok "Praktik Kerja Lapangan" dan "pelatihan mental". Padahal pekerjaan yang mereka lamar adalah asisten rumah tangga atau caregiver, bukan buruh pabrik cincau.
Kejadian ini penting banget buat Kakak yang sedang atau akan proses jadi PMI. Yuk pelajari apa yang bisa kita ambil dari kasus ini.
Apa yang Sebenarnya Terjadi
Para CPMI ini dijanjikan kerja formal di luar negeri lewat sebuah PT penyalur. Saat masa pelatihan, mereka malah dipaksa kerja tanpa upah sepeser pun untuk urusan pribadi bisnis pemilik PT, yaitu produksi dan penjualan cincau. Yang lebih parah, ada CPMI yang cedera otot dan kulitnya iritasi karena disuruh membersihkan kolam kotor. Kalau mau mundur, mereka malah diancam denda jutaan rupiah, padahal baru gabung tiga minggu.
Kenapa Kejadian Seperti Ini Bisa Terus Ada
Sedihnya, aturan yang berlaku sekarang belum tegas melarang PT penyalur mempekerjakan CPMI selama masa pelatihan. Beda dengan aturan lama yang justru punya sanksi pidana jelas untuk PT nakal seperti ini. Karena itu, Kakak harus lebih waspada sejak awal memilih PT, jangan cuma mengandalkan aturan pemerintah saja.
Cara Aman Memilih PT Sebelum Berangkat
- Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kota Kakak. Tanyakan rekam jejak PT yang Kakak incar, pernah bermasalah atau tidak.
- Cek juga PT tersebut lewat sistem resmi pemerintah, SISKOP2MI (siskop2mi.bp2mi.go.id), biar Kakak nggak masuk lewat calo atau sponsor yang nggak jelas. Di sana juga ada daftar PT yang pernah kena sanksi.
- Jangan gampang percaya rayuan calo, sponsor, atau content creator, sekalipun mereka terkenal. Cari tahu sendiri, jangan cuma dengar cerita orang.
- Semua kesepakatan soal biaya, potongan gaji, dan jenis pekerjaan wajib ada hitam di atas putih. Kalau di lapangan beda dari kontrak, itu tanda bahaya.
Kalau Kakak Sudah Terlanjur Masuk dan Merasa Diperas
Jangan panik, ikuti langkah ini:
- Kumpulkan bukti sebanyak mungkin, foto, video, atau chat percakapan.
- Laporkan ke Disnaker di kota tempat PT itu berada.
- Hubungi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) lewat Call Center 0800-1000 (gratis dari dalam negeri) atau WhatsApp Pengaduan di 0811-8080-141.
- Kalau Kakak sudah terlanjur berangkat ke luar negeri, segera hubungi KBRI atau KJRI di negara tempat Kakak bekerja.
Jangan Takut Bersuara
Kasus cincau ini viral karena ada yang berani merekam dan membagikannya. Kalau Kakak mengalami hal serupa, jangan simpan sendiri. Cerita ke Disnaker, KP2MI, atau teman sesama PMI yang bisa dipercaya. Ingat, hak Kakak buat kerja dengan layak dan dibayar itu sudah pasti, jangan biarkan siapa pun merampasnya.
Sumber resmi:
- Berita Buruh Migran, "Sayang, P3MI Yang Memperbudak CPMI Berkedok PKL, Tidak Bisa Disanksi, Kenapa?" (4 September 2026): https://beritaburuhmigran.com
- Berita Buruh Migran, "Tips Arumi Marsudi Memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Yang Baik" (5 September 2026): https://beritaburuhmigran.com
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), laman Lokasi & Kontak: https://kp2mi.go.id/profil-kontak
- SISKOP2MI (BP2MI), sistem resmi cek P3MI dan daftar PT kena sanksi: https://siskop2mi.bp2mi.go.id