Majikan Bermasalah? Ini Langkah yang Harus Diambil PMI di Singapura dan Hong Kong

Gaji tidak dibayar? Diperlakukan kasar? PMI di Singapura dan Hong Kong, ini langkah-langkah yang harus kamu ambil kalau majikan bermasalah.

Share
Majikan Bermasalah? Ini Langkah yang Harus Diambil PMI di Singapura dan Hong Kong
Ilustrasi hak pekerja migran Indonesia

Tidak semua majikan baik — dan kamu perlu tahu apa yang harus dilakukan kalau menghadapi situasi yang tidak beres. Gaji dipotong tanpa alasan, tidak diberi hari libur, diperlakukan kasar, atau bahkan dipaksa bekerja di luar kontrak. Kalau kamu mengalami hal-hal ini di Singapura atau Hong Kong, jangan diam.

Langkah 1: Dokumentasikan Semuanya

Catat setiap pelanggaran — tanggal, waktu, apa yang terjadi. Simpan bukti: tangkapan layar chat, foto, slip gaji (atau ketiadaan slip gaji), dan rekaman suara kalau memungkinkan. Bukti ini sangat penting kalau kasusnya sampai ke proses hukum.

Gaji sudah dijamin hukum — pastikan juga kirim uang ke keluarga dengan aman. Download Yourpay →

Langkah 2: Hubungi KBRI/KJRI

Di Singapura, hubungi KBRI di +65 6737 7422. Di Hong Kong, hubungi KJRI di +852 3651 0200. Mereka bisa memberikan konsultasi, membantu mediasi dengan majikan, dan dalam kasus serius, membantu proses pemulangan. Jangan takut menghubungi mereka — itu memang tugas mereka.

Langkah 3: Lapor ke Otoritas Ketenagakerjaan Setempat

Di Singapura, lapor ke Ministry of Manpower (MOM) lewat hotline 6438 5122 atau datang langsung ke MOM Services Centre. Di Hong Kong, lapor ke Labour Department di +852 2717 1771. Kedua lembaga ini menangani pengaduan pekerja asing dan punya proses penyelesaian sengketa yang bisa diakses secara gratis.

Langkah 4: Cari Bantuan Organisasi Lokal

Di Singapura, ada organisasi seperti HOME (Humanitarian Organisation for Migration Economics) dan TWC2 (Transient Workers Count Too) yang memberikan pendampingan hukum dan shelter sementara untuk PMI yang bermasalah. Di Hong Kong, ada Mission for Migrant Workers dan berbagai organisasi buruh migran lainnya. Cari informasi kontak mereka lewat komunitas PMI atau KBRI/KJRI.

Yang Harus Diingat

Paspor dan dokumen identitas adalah milik kamu — jangan serahkan ke majikan. Kalau kamu dalam bahaya fisik, hubungi polisi setempat (999 di kedua negara). Jangan langsung "kabur" dari rumah majikan tanpa rencana — hubungi KBRI/KJRI atau organisasi bantuan dulu supaya ada tempat yang aman untuk kamu pergi. Dan jangan tanda tangani dokumen apapun yang tidak kamu pahami — apalagi dalam situasi tertekan.

Baca juga:- hak cuti dan gaji minimum PMI di Hong Kong- hak cuti dan hari libur PMI di Singapura- modus penipuan yang menyasar PMI

Kesimpulan

Menghadapi majikan bermasalah itu menakutkan, tapi kamu tidak sendirian. Ada KBRI/KJRI, otoritas ketenagakerjaan, dan organisasi bantuan yang siap membantu. Yang penting: dokumentasikan, laporkan, dan jangan diam. Hak kamu dilindungi hukum di kedua negara ini. Untuk masalah hukum, selalu konsultasikan ke pihak resmi.


Kirim uang ke keluarga di Indonesia lebih mudah dan hemat dengan Yourpay.Download aplikasi Yourpay sekarang →