Jadi Korban Kekerasan Majikan? Ini Langkah Daruratnya

Kakak tidak sendirian. Ini langkah darurat kalau kakak mengalami kekerasan dari majikan, lengkap dengan nomor bantuan resmi.

Share
Jadi Korban Kekerasan Majikan? Ini Langkah Daruratnya
Korban Kekerasan (Ilustrasi: TemanRantau)

Kalau kakak sedang mengalami kekerasan dari majikan, baik itu dipukul, dibentak terus-menerus, atau diperlakukan semena-mena, ingat ini dulu: ini bukan salah kakak, dan kakak tidak harus diam menanggungnya sendirian.

Artikel ini bukan buat menakuti, tapi buat kakak simpan siapa tahu suatu saat kakak atau teman kakak membutuhkannya.

Kalau Kakak Sedang dalam Bahaya Sekarang

Kalau nyawa kakak terancam saat ini juga, utamakan keselamatan dulu:

  • Kalau bisa, segera menjauh ke tempat aman (kamar terkunci, rumah tetangga, atau luar rumah)
  • Hubungi nomor darurat polisi setempat kalau situasinya mengancam nyawa
  • Jangan tunggu sampai "lebih parah" untuk minta tolong

Keselamatan kakak jauh lebih penting daripada rasa sungkan atau takut dianggap berlebihan.

Langkah 1: Cari Tempat Aman

Kalau situasi sedikit mereda, cari tempat aman dulu. Bisa ke rumah teman sesama PMI, kantor agen, atau tempat ibadah terdekat.

Jangan kembali ke rumah majikan kalau kakak masih merasa terancam, sebelum ada pendampingan dari pihak berwenang.

Langkah 2: Kumpulkan Bukti Kalau Bisa

Kalau memungkinkan, dan kakak dalam kondisi aman untuk melakukannya:

  • Foto luka atau kondisi fisik kakak
  • Simpan pesan chat yang menunjukkan ancaman atau kekerasan
  • Catat tanggal dan kejadian sedetail yang kakak ingat

Bukti ini penting nanti untuk laporan resmi, tapi jangan sampai membahayakan diri kakak demi mengumpulkannya.

Langkah 3: Hubungi KBRI/KJRI Secepatnya

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat (KJRI) di negara tempat kakak bekerja wajib membantu warga negara Indonesia yang jadi korban kekerasan.

Hotline Pelindungan WNI Kemlu (24 jam): +62 812-9007-0027

Ceritakan situasi kakak apa adanya. Petugas akan bantu arahkan langkah selanjutnya, termasuk kalau kakak butuh tempat perlindungan sementara (shelter).

Langkah 4: Lapor Juga ke BP2MI

Selain ke KBRI, keluarga di kampung bisa bantu lapor ke BP2MI di Indonesia supaya penanganan lebih cepat dari dua arah:

  • WhatsApp Pengaduan BP2MI: 0811-8080-141
  • Call center dalam negeri: 08001000

Kakak Tidak Sendirian

Kekerasan dari majikan bukan hal yang harus kakak terima sebagai "risiko kerja". Ada orang dan lembaga yang tugasnya memang melindungi kakak.

Simpan nomor-nomor di atas sekarang, bukan nanti kalau sudah kepepet. Bagikan juga ke teman PMI lain, siapa tahu mereka sedang butuh tapi tidak tahu harus kemana.

Sumber: