Cara Sah Menikah dengan Warga Asli Taiwan (Panduan Khusus PMI)
Ketemu jodoh warga Taiwan? Jangan pusing! Ini daftar lengkap syarat dokumen, legalisasi, sampai cara mengurus status kewarganegaraan setelah menikah.
Halo Teman Rantau! Jodoh memang rahasia Tuhan. Kadang niatnya cuma merantau untuk kerja, eh ternyata malah bertemu tambatan hati warga negara asli Taiwan.
Kalau Kakak memutuskan untuk membangun rumah tangga dengan orang lokal Taiwan, Kakak harus siap mental ya! Urusan surat-suratnya berbeda total dengan kalau Kakak menikah sesama orang Indonesia. Pernikahan beda negara ini butuh dokumen dari dua pemerintahan yang berbeda, dan semuanya harus sinkron agar Kakak dan anak kelak diakui secara hukum.
Kalau calon pasangan Kakak sama-sama orang Indonesia, urusannya jauh lebih sederhana lewat KDEI. Baca panduannya di sini: Syarat Dokumen Nikah Resmi Sesama PMI
Biar tidak bingung, yuk kita bedah pelan-pelan dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Kakak dan pasangan.
1. Dokumen dari Pihak Kakak (WNI)
Kakak harus meminta tolong keluarga di kampung halaman untuk menyiapkan dokumen-dokumen utama ini:
- Akta kelahiran asli beserta fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Salinan KTP dan KK yang masih berlaku sebagai bukti identitas dan domisili.
- Paspor WNI yang masih berlaku setidaknya 6 bulan ke depan.
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) resmi dari kelurahan yang menyatakan belum pernah menikah. SKBM ini harus disahkan oleh kecamatan, dan dilegalisasi Disdukcapil.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian yang menyatakan tidak memiliki catatan kriminal.
- Surat bermaterai yang ditandatangani orang tua dan disahkan notaris, jika calon pengantin masih di bawah usia 21 tahun.
2. Dokumen dari Calon Pasangan (WNA Taiwan)
Pasangan Kakak juga tidak boleh santai-santai. Ia wajib menyiapkan berkas resmi dari pemerintah Taiwan:
- Paspor yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.
- Household Registration (Hùjí téngběn) atau dokumen catatan keluarga yang mencantumkan status perkawinan dan anggota keluarga.
- Certificate of Single Status atau surat keterangan belum menikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Sipil Taiwan.
- Akta kelahiran asli yang nantinya akan diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
- Jika sebelumnya pernah menikah, wajib melampirkan surat perceraian atau surat kematian pasangan sebelumnya.
3. Proses "Ubah Bahasa" (Legalisasi & Terjemahan)
Karena surat dari pihak Kakak berbahasa Indonesia dan surat dari pihak pasangan berbahasa Mandarin, dokumen ini tidak bisa langsung dipakai begitu saja. Ada proses yang wajib dilewati:
- Semua dokumen dari Taiwan harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan (MOFA) atau notaris setempat.
- Dokumen yang sudah dilegalisasi kemudian disahkan oleh KDEI Taipei agar diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
- Semua dokumen dalam bahasa Mandarin harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah agar dapat diterima oleh instansi pemerintah Indonesia.
4. Pencatatan Nikah di Dua Negara
Pernikahan campuran harus dicatatkan agar sah di mata hukum kedua negara. Jika Kakak melangsungkan pernikahannya di Indonesia lebih dulu, Kakak bisa mendaftar di KUA (untuk muslim) atau Disdukcapil (untuk non-muslim) dengan menyerahkan semua dokumen yang sudah dilegalisasi tadi.
Setelah dapat Buku Nikah atau Akta Perkawinan Indonesia, Kakak wajib melaporkannya ke Taiwan dengan cara:
- Menerjemahkan Buku Nikah/Akta Perkawinan ke bahasa Mandarin melalui penerjemah tersumpah.
- Legalisasi dokumen tersebut di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan KDEI Taipei.
- Mengajukan pencatatan pernikahan ke Kantor Urusan Sipil di Taiwan.
Bonus: Bagaimana Kalau Nanti Mau Pindah Warga Negara?
Banyak Kakak PMI yang setelah menikah, akhirnya menetap dan ingin mengajukan diri menjadi warga negara Taiwan. Jika ini rencana Kakak kelak, ada beberapa syarat khusus dari pemerintah Taiwan, di antaranya:
- Harus tinggal secara legal selama 183 hari ke atas berturut-turut tanpa terputus selama 3 tahun ke atas. Waktu menetap bagi yang dahulu pernah bekerja tidak masuk dalam hitungan.
- Memiliki Surat keterangan mengenai harta yang cukup untuk menghidupi diri atau keterampilan khusus, sanggup mandiri, atau ada jaminan kehidupan yang tak perlu dikhawatirkan.
- Melampirkan surat-surat keterangan yang sesuai aturan mengenai kemampuan dasar bahasa mandarin dan pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara. Ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan lulus ujian kemampuan dasar bahasa mandarin (nilai 60 ke atas) atau surat keterangan mengikuti kelas lembaga pemerintah sebanyak 72 jam ke atas.
- Surat keterangan asli dari kedutaan besar negara asal mengenai pelepasan kewarganegaraan negara asal dan diterjemahkan dalam bahasa mandarin.
Mengurus pernikahan beda negara memang butuh kesabaran ekstra dan waktu yang lumayan panjang. Namun, kalau disiapkan dari jauh-jauh hari dengan teliti, rumah tangga Kakak kelak akan terlindungi sepenuhnya oleh hukum!
Sumber: