Jam Kerja Terlalu Lama? Kenali Hak Kakak Sebagai PMI

Kerja dari subuh sampai malam terus tanpa istirahat? Ini penjelasan gampang soal hak jam kerja PMI dan kemana harus mengadu.

Share
Jam Kerja Terlalu Lama? Kenali Hak Kakak Sebagai PMI
Jam Kerja Lewat Jam Malam (Ilustrasi: TemanRantau)

Kerja dari pagi buta sampai malam terus tanpa istirahat itu berat. Kakak pasti pernah mikir, "Ini memang aturannya, atau saya diperlakukan salah?"

Jawabannya begini: tiap negara aturannya beda-beda. Ada negara yang punya batas jam kerja jelas. Ada juga negara yang belum punya aturan soal ini untuk pekerja rumah tangga. Yuk kita bahas pelan-pelan.

Kenapa Aturannya Bisa Beda-Beda?

Kalau kakak kerja di pabrik, biasanya ada aturan jelas. Contohnya kerja 8 jam sehari, kalau lebih dari itu namanya lembur dan harus dibayar tambahan.

Tapi kalau kakak kerja jadi asisten rumah tangga atau jaga orang tua (lansia), banyak negara belum punya aturan berapa lama boleh kerja dalam sehari. Contohnya di Hong Kong dan Taiwan. Di sana, yang diatur cuma soal hari libur, bukan jam kerja.

Ini Hak yang Biasanya Tetap Kakak Punya

Walaupun jam kerja belum tentu dibatasi, ada hal-hal yang biasanya tetap wajib dikasih majikan:

  • Libur minimal 1 hari setiap minggu
  • Waktu tidur cukup setiap malam (biasanya minimal 8 jam)
  • Boleh menolak kerja tambahan kalau itu tidak ada di surat kontrak kerja kakak
  • Makan dan tempat tidur yang layak

Kalau hal-hal di atas tidak kakak dapat, itu baru bisa dibilang majikan melanggar aturan.

Baca Ulang Surat Kontrak Kerja Kakak

Karena aturan tiap negara beda, cara paling pasti untuk tahu hak kakak adalah baca ulang surat kontrak kerja yang kakak tanda tangan sebelum berangkat. Lihat bagian jam kerja, hari libur, dan lembur.

Kalau majikan menyuruh kerja jauh lebih banyak dari yang tertulis di surat itu, kakak boleh bicarakan baik-baik dulu. Kalau tetap tidak didengar, baru lapor.

Kalau Kerja Terus Dipaksakan Tanpa Istirahat

Jangan dipendam sendiri. Hubungi nomor bantuan resmi sesuai negara tempat kakak kerja:

  • Taiwan – Telepon 1955 (buka 24 jam, ada bahasa Indonesia)
  • Hong Kong – Telepon Labour Department: +852 2717 1771 (dari luar HK, pakai kode 852)
  • Singapura – Telepon MOM: 1800 339 5505
  • Atau hubungi KBRI/KJRI dan BP2MI lewat WhatsApp: 0811-8080-141, dari negara mana pun kakak berada

Jangan Anggap Ini Hal Biasa

Capek boleh, tapi jangan sampai kakak mikir kerja tanpa henti itu memang harus diterima begitu saja. Kakak tetap manusia yang butuh istirahat.

Simpan surat kontrak kakak baik-baik. Simpan juga nomor-nomor bantuan di atas. Siapa tahu suatu hari kakak benar-benar butuh.

Sumber: