Paspor Ditahan Majikan? Ini Langkah Berani Lapor ke KBRI
Paspormu ditahan majikan atau agen di luar negeri? Jangan takut. Ini 4 langkah aman dan berani untuk lapor ke KBRI biar paspormu kembali.
Paspor ditahan majikan itu tidak boleh terjadi. Paspor adalah milik kakak, bukan milik majikan atau agen.
Menahan paspor pekerja itu melanggar hukum di hampir semua negara. Kakak berhak memintanya kembali kapan saja.
Tapi kadang kita takut. Takut dimarahi, takut dipulangkan paksa, takut tidak digaji. Tenang, ada jalan aman untuk mengurus ini.
Kenapa Paspor Sering Ditahan?
Ada majikan atau agen yang menahan paspor dengan alasan "biar tidak kabur". Ini alasan yang salah.
Beberapa PT nakal juga sengaja menahan paspor supaya PMI takut protes soal gaji atau jam kerja. Jangan mau terus didiamkan begini.
Langkah 1: Minta Baik-Baik dengan Bukti
Sebelum lapor ke mana-mana, coba minta dulu langsung ke majikan atau agen. Sampaikan dengan sopan tapi tegas.
Contoh kalimat yang bisa kakak pakai:
"Maaf Pak/Bu, paspor itu dokumen pribadi saya. Saya butuh untuk keperluan bank dan urus dokumen resmi. Boleh saya pinjam sebentar untuk difoto dan disimpan sendiri?"
Rekam atau foto percakapan ini kalau memungkinkan. Bukti ini penting untuk langkah selanjutnya.
Langkah 2: Hubungi KBRI atau KJRI Terdekat
Kalau permintaan baik-baik tidak digubris, saatnya hubungi Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri seperti KBRI, KJRI, atau KDEI di negara tempatmu bekerja
Cari nomor telepon KBRI/KJRI negara tempatmu di aplikasi Safe Travel (bisa diunduh gratis di HP). Setiap KBRI punya bagian khusus bernama Pelindungan WNI.
Kamu juga bisa hubungi hotline pusat dari Jakarta, aktif 24 jam:
Hotline Pelindungan WNI Kemlu: +62 812-9007-0027
Langkah 3: Siapkan Data Sebelum Lapor
Biar laporanmu cepat diproses, siapkan dulu:
- Nama lengkap dan nomor paspor (kalau masih ingat/punya fotokopi)
- Nama dan alamat majikan atau PT penyalur
- Nomor kontrak kerja kalau ada
- Kronologi singkat kejadian
Langkah 4: Lapor Juga ke BP2MI di Indonesia
Selain ke KBRI, keluarga di kampung juga bisa bantu lapor ke BP2MI (Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia) di Indonesia. Ini bisa mempercepat proses dari dua arah.
Kontak resmi BP2MI:
- Call center dalam negeri: 08001000
- Telepon dari luar negeri: +6221-29244800
- WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141
Sampaikan bahwa paspor ditahan dan kakak butuh pendampingan.
Jangan Diam, Ini Hak Kakak
Paspor ditahan bukan hal yang harus kakak terima begitu saja. Ada jalur resmi yang bisa membantumu, gratis, dan tidak akan membuat kakak dianggap "melawan majikan" secara sepihak.
Simpan nomor KBRI dan BP2MI di HP kakak mulai sekarang. Jangan tunggu sampai masalah besar baru mencari kontak ini.
Sumber: