Jangan Tanda Tangan Dulu! Pahami Hak Asuransi PMI

Kenali perlindungan asuransi PMI, hak pekerja, dan tips sebelum menandatangani kontrak kerja di luar negeri.

Share
Jangan Tanda Tangan Dulu! Pahami Hak Asuransi PMI
Sosialisasi Asuransi PMI (Ilustrasi: TemanRantau)

Bekerja di luar negeri memang menawarkan penghasilan yang lebih besar, tetapi juga memiliki berbagai risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga masalah hukum. Karena itu, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh hanya fokus pada besaran gaji, tetapi juga perlu memahami perlindungan asuransi yang menjadi haknya sebelum menandatangani kontrak kerja.

Mengapa Asuransi Penting bagi PMI?

Tidak ada yang tahu kapan musibah atau kondisi darurat akan terjadi. Karena itu, asuransi menjadi perlindungan penting bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk membantu mengurangi beban finansial akibat sakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau pemulangan ke Indonesia.

Selain asuransi, PMI juga memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial sesuai PP Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. 

Dengan memahami manfaat perlindungan ini sejak awal, PMI dapat bekerja dengan lebih tenang karena diri sendiri dan keluarga memiliki perlindungan saat menghadapi risiko yang tidak diinginkan.

Kenali Perbedaan Asuransi PMI di Negara Penempatan

PMI di Taiwan perlu memahami bahwa tidak semua biaya pengobatan ditanggung oleh asuransi. Jika sakit bukan akibat kecelakaan kerja, biaya pengobatan umumnya ditanggung melalui National Health Insurance (NHI) Taiwan, tetapi beberapa jenis perawatan tetap mengharuskan PMI membayar biaya tambahan. Karena itu, pahami manfaat dan batasan perlindungan NHI sebelum mulai bekerja.

Sistem perlindungan kesehatan bagi PMI di Singapura berbeda dengan Taiwan. Di Singapura, pemberi kerja wajib menyediakan dan membayar penuh asuransi kesehatan bagi PMI dengan manfaat minimal SGD 60.000 per tahun. Khusus PMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, pemberi kerja juga wajib memberikan asuransi kecelakaan diri. Meski demikian, PMI tidak otomatis menjadi peserta program asuransi kesehatan dasar pemerintah Singapura, namun tetap berhak memperoleh layanan darurat secara penuh.

Dari kedua contoh perbedaan sistem perlindungan di Taiwan dan Singapura diatas menunjukkan pentingnya PMI memahami hak serta manfaat asuransi yang dimiliki sebelum mulai bekerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, beban finansial bagi teman-teman PMI maupun keluarga di Indonesia dapat berkurang.

Hal yang Harus Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak

Sebelum menandatangani kontrak kerja, jangan hanya tergiur dengan besarnya gaji. Pastikan kamu memahami siapa yang membayar biaya asuransi, manfaat perlindungan yang diberikan, besaran santunan, masa berlaku perlindungan, serta prosedur pengajuan klaim.

Dengan memahaminya sejak awal, hakmu sebagai PMI akan lebih terlindungi dan risiko kesalahpahaman dapat dihindari.

Tips Memaksimalkan Manfaat Asuransi bagi PMI

Memiliki asuransi saja tidak cukup jika kamu belum memahami cara menggunakannya. Berikut tips mudah untuk perlindungan asuransi kamu:

  • Simpan dokumen asuransi dan dokumen penting dalam bentuk digital maupun cetak
  • Catat nomor darurat perusahaan asuransi, perusahaan agency, dll
  • Pelajari prosedur klaim asuransi
  • Beritahu keluarga mengenai perlindungan yang kamu miliki, dan simpan semua bukti pengobatan jika sewaktu-waktu diperlukan.

Ingat, kontrak kerja bukan sekadar dokumen administrasi. Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, dan perlindungan yang akan mendampingimu selama merantau. Pastikan kamu memahaminya sebelum menandatangani.

Sumber: